SKK Migas dan BPMA Sinergi Tingkatkan Investasi Hulu Migas

Jakarta, OG Indonesia -- Bertempat di Café GGR Wisma Mulia Jakarta, pada Senin (11/2/2020), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerjasama Dukungan Kegiatan Usaha Hulu Migas. Kerjasama ini akan mendukung upaya meningkatkan investasi hulu migas dengan sinergi kedua lembaga sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing. 


SKK Migas dan BPMA adalah entitas yang berbeda sesuai dengan peraturan perundangan yang menjadi landasan berdirinya kedua lembaga tersebut. BPMA memiliki wilayah kewenangan adalah di Aceh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 dengan wilayah yang menjadi kewenangannya di Provinsi Aceh. Sedangkan SKK Migas yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 jo Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2013 jo. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018 dengan wilayah yang menjadi kewenangannya di seluruh Indonesia kecuali Provinsi Aceh 

Dalam konteks hulu migas nasional, maka kedua institusi memiliki tujuan yang sama, yaitu membangun iklim investasi untuk mendorong peningkatan produksi migas agar target migas secara nasional dapat dicapai. 

Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal menyampaikan bahwa pembangunan hulu migas di Aceh membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk SKK Migas agar kapasitas SDM di BPMA menjadi semakin profesional sehingga dapat menciptakan iklim investasi yang semakin baik dan menarik investor lebih banyak lagi untuk mengelola potensi Migas di Aceh. 

"BPMA menyampaikan apresiasi atas dukungan yang terus diberikan SKK Migas. Nota Kesepahaman ini adalah perpanjangan dari kerjasama yang telah dilaksanakan sebelumnya," kata Faisal dalam keterangannya.

Kerjasama SKK Migas-BPMA adalah bagian dari sinergi untuk merealisasikan target hulu migas secara nasional. Bahwa apa yang dilakukan oleh BPMA sesuai kewenangannya, bagi investor luar negeri akan dipandang sebagai situasi investasi Indonesia. Melalui kerjasama ini, SKK Migas dan BPMA memiliki komitmen yang sama untuk membangun sinergi dan iklim investasi yang baik.

Pada penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan 5 (lima) hal yang harus dilakukan untuk menciptakan iklim investasi yang baik secara nasional. Pertama, investasi di Indonesia akan dihitung secara keseluruhan, sehingga SKK Migas dan BPMA akan bersama-sama untuk menyederhanakan proses yang menjadi kewenangan masing-masing.

Kedua, sektor hulu migas memiliki karakteristik high risk dan high capital, maka penting untuk memunculkan persepsi awal bahwa investasi hulu migas di manapun di wilayah Indonesia adalah mudah. "Jangan sampai muncul persepsi negatif terkait ijin, pembebasan lahan dan lain-lain. Komitmen untuk mendukung Investasi harus selalu menjadi prioritas. SKK Migas dan BPMA harus aktif membantu investor terkait hal-hal tersebut," jelas Dwi.

Ketiga, perencanaan hulu migas di Aceh sebagai bagian perencanaan nasional untuk mendukung visi bersama 1 juta BOPD di tahun 2030. "Melalui kerjasama ini diharapkan pertukaran data dan informasi akan semakin baik dan mampu meningkatkan kinerja hulu migas secara nasional," lanjutnya.

Keempat, SKK Migas akan mendukung pengembangan SDM BPMA sebagai bagian dari cita-cita mencapai 1 juta Barrel di tahun 2030.

Dan yang kelima, adanya sinergi pemanfaatan Integrated Operation Center yang dimiliki SKK Migas untuk dapat membantu pengembangan hulu migas di Aceh agar dapat meningkatkan kontribusinya pada capaian hulu migas secara nasional. (R1/Migas Indonesia)
SKK Migas dan BPMA Sinergi Tingkatkan Investasi Hulu Migas SKK Migas dan BPMA Sinergi Tingkatkan Investasi Hulu Migas Reviewed by OG Indonesia on Selasa, Februari 11, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.