Susilo Widodo, Ketua Umum HIMNI. Foto: Hrp |
"Paparan dosis radiasi yang dilaporkan BATAN dalam press release tanggal 15 Februari 2020 adalah 98,9 mikro Sievert per jam maka dosis ini masih jauh di bawah ambang batas bagi masyarakat umum bukan pekerja radiasi, asalkan dalam kurun waktu setahun masyarakat tidak duduk di dekat sumber radiasi tersebut dalam waktu melebihi 10 jam," jelas Ketua Umum HIMNI Susilo Widodo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/2/2020).
Diterangkan olehnya, terkait potensi dampak radiasi bagi kesehatan sebenarnya masyarakat umum dimungkinkan menerima paparan dosis radiasi sekitar 1 mili Sievert (1.000 mikro Sievert) per tahun. Sedangkan bagi pekerja radiasi, dosisnya bisa lebih tinggi lagi yaitu 20-50 mili Sievert per tahun, asalkan dalam waktu lima tahun rata-rata tahunannya tetap 20 mili Sievert per tahun.
"Batasan dosis tersebut dimaksudkan untuk mencegah efek stokastik terutama kanker dalam jangka panjang, dan efek deterministik atau gejala klinis dalam jangka pendek," sambungnya.
Gejala klinis pada tubuh manusia sendiri, diterangkan Susilo, baru akan mulai terlihat pada dosis radiasi pada kisaran 300-400 mili Sievert, melalui pemeriksaan laboratorium.
Susilo pun mengatakan bahwa masyarakat di sekitar wilayah penemuan sumber radiasi dapat tinggal lama di wilayah tersebut seiring upaya dekontaminasi dilakukan di daerah tersebut.
"Sebagai perbandingan, secara alami, masyarakat Bangka Belitung telah terbiasa menerima paparan tiga kali paparan normal. Sedangkan masyarakat di sebagian wilayah Mamuju telah secara turun-temurun terbiasa menerima paparan dosis sampai sembilan kali paparan normal, tanpa munculnya dampak yang dapat diamati," tegasnya. R2
HIMNI: Dosis Radiasi di Batan Indah Masih Jauh di Bawah Ambang Batas
Reviewed by OG Indonesia
on
Selasa, Februari 18, 2020
Rating: