Maryati Abdullah, Koordinator Nasional PWYP Indonesia (Kedua dari kiri). Foto: Sir |
Di tengah proses revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara yang tidak kunjung selesai, pemerintah juga menginisiasikan aturan baru, yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang di dalamnya juga mengatur sektor minerba. Hadirnya RUU Omnibus Law dikhawatirkan tumpang tindih dengan UU Minerba.
Menurut Koordinator Nasional Publish What Your Pay (PWYP), Maryati Abdullah, dirinya baru mendengar Omnibus Law justru baru-baru ini setelah Presiden Joko Widodo dilantik untuk periode yang kedua.
"Saat mendengar Omnibus Law, selama ini yang saya dengar UU Minerba, usulan Omnibus Law ini baru saat presiden dilantik, bahkan tidak ada dalam kampanye presiden. Saya khawatir keinginan transformasi ekonomi sesuai dengan UU Dasar Pasal 33 terlalu disederhanakan hanya berkaitan ease of doing business atau sekadar entry to business," jelas Maryati dalam dikusi "Revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara dan Masa Depan Tata Kelo Sektor Pertambangan di Indonesia, Senin (20/1/2020).
Menurutnya, seharusnya pemerintah menyusun aturan-aturan yang menciptakan kestabilan industri minerba jangka panjang dengan memasukkan aspek sosial dan lingkungan dalam aturan sektor minerba. Bukan hanya memperhitungkan urusan bisnis jangka pendek saja.
"Long life untuk sustainability business perlu kelembagaan kuat, environment investasi yang kuat dan sebagainya. Khawatir kalau terburu-buru hanya sekadar entry to business tapi bukan sustainability business. Saya berharap pemerintah membahas keduanya (RUU Minerba dan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja) menjadi saling sinkron dan saling terkait dengan sistem lain. Dan tidak menyingkirkan fungsi-fungsi sosial masyarakat dan lingkungan hidup," tegasnya. R2
RUU Omnibus Low Harus Sinkron dengan Revisi UU Minerba
Reviewed by OG Indonesia
on
Selasa, Januari 21, 2020
Rating: