Jakarta, OG Indonesia -- Tahun 2016 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) merealisasikan 3 proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Ketiga proyek ini ada pada Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu dan PKTRANS - Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana. Kemendes PDT mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 37,218,963,602.
Angka tersebut menurut Koordinator Investasi Center for Budget Analysis (CBA), terlalu besar karena terdapat kejanggalan dalam proses lelang di proyek tersebut. "CBA menemukan adanya penawaran yang paling tinggi, dan mahal yang berpotensi kepada kerugian negara. Khususnya dalam dua proyek di bawah tanggung jawab Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu," kata Jajang Nurjaman, Rabu (11/01).
Ia pun membeberkan, yang pertama adalah proyek Pembangunan PLTS Komunal 5 kWp yang dilaksanakan di tiga wilayah yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Kalimantan Barat yang dimenangkan oleh PT Berdikari Utama beralamat di Jaya Jl. Letnan Muda Sani Bandung No.8/65 Telanaipura, Kota Jambi, dengan harga penawaran pemenang lelang sebesar Rp. 14,975,796,000.
"Harga penawaran pemenang lelang ini tidak masuk akal, terlalu tinggi, dan mahal banget sehingga berpotensi kebocoran negara sebesar Rp. 951.216.148. Oleh karena, ada penawar terendah, dan murah dari PT. Sumber Abadi Sejati senilai Rp. 14,024,579,852 tetapi dikalahkan tanpa ampun oleh Kemendes PDT," ucap Jajang.
Kedua, proyek pembangunan PLTS Komunal 5 kWp yang dilaksanakan di tiga provinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Proyek ini dimenangkan oleh PT. Pijar Visi Indonesia yang beralamat di Jl. Sultan Syahrir Ruko Grant Kencana I Blok E Tegal Rotan, Bintaro Sektor VII Kelurahan Pondok Jaya, Tangerang Selatan, Banten, dengan harga penawaran pemenang lelang sebesar Rp. 16,329,460,000.
"Harga penawaran lelang ini kurang efesiensi dan harganya terlalu tinggi serta amat mahal. sehingga potensi negara kehilangan anggaran sebesar Rp. 1.833.621.000. Karena ada penawaran yang bagus, rendah, dan murah dari PT. Asaki senilai Rp. 14,495,839,000 dikalahkan oleh pihak kementerian," bebernya.
Jajang melanjutkan, dari proyek pembangunan PLTS tersebut total indikasi kerugian negara sebesar Rp. 2,784,837,148. "Ini bisa untuk jadi pertimbangan aparat hukum seperti KPK untuk masuk dan membuka penyelidikkan atas proyek listrik tenaga surya tersebut," tegasnya.
Ia pun meminta kepada Presiden Jokowi agar proyek listrik seperti PLTS serius direalisasikan oleh pemerintah. "Akan lebih baik dihapus dalam proyek atau salah satu program kerja di Kemendes PDT, dan dialihkan kepada kementerian ESDM. Karena, untuk menghindari terjadi tumpang tindih proyek antara lembaga negara, dan terjadi salah kelola seperti saat ini sedang terjadi dalam proses lelangnya," pungkas Jajang. RH
Angka tersebut menurut Koordinator Investasi Center for Budget Analysis (CBA), terlalu besar karena terdapat kejanggalan dalam proses lelang di proyek tersebut. "CBA menemukan adanya penawaran yang paling tinggi, dan mahal yang berpotensi kepada kerugian negara. Khususnya dalam dua proyek di bawah tanggung jawab Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu," kata Jajang Nurjaman, Rabu (11/01).
Ia pun membeberkan, yang pertama adalah proyek Pembangunan PLTS Komunal 5 kWp yang dilaksanakan di tiga wilayah yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Kalimantan Barat yang dimenangkan oleh PT Berdikari Utama beralamat di Jaya Jl. Letnan Muda Sani Bandung No.8/65 Telanaipura, Kota Jambi, dengan harga penawaran pemenang lelang sebesar Rp. 14,975,796,000.
"Harga penawaran pemenang lelang ini tidak masuk akal, terlalu tinggi, dan mahal banget sehingga berpotensi kebocoran negara sebesar Rp. 951.216.148. Oleh karena, ada penawar terendah, dan murah dari PT. Sumber Abadi Sejati senilai Rp. 14,024,579,852 tetapi dikalahkan tanpa ampun oleh Kemendes PDT," ucap Jajang.
Kedua, proyek pembangunan PLTS Komunal 5 kWp yang dilaksanakan di tiga provinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Proyek ini dimenangkan oleh PT. Pijar Visi Indonesia yang beralamat di Jl. Sultan Syahrir Ruko Grant Kencana I Blok E Tegal Rotan, Bintaro Sektor VII Kelurahan Pondok Jaya, Tangerang Selatan, Banten, dengan harga penawaran pemenang lelang sebesar Rp. 16,329,460,000.
"Harga penawaran lelang ini kurang efesiensi dan harganya terlalu tinggi serta amat mahal. sehingga potensi negara kehilangan anggaran sebesar Rp. 1.833.621.000. Karena ada penawaran yang bagus, rendah, dan murah dari PT. Asaki senilai Rp. 14,495,839,000 dikalahkan oleh pihak kementerian," bebernya.
Jajang melanjutkan, dari proyek pembangunan PLTS tersebut total indikasi kerugian negara sebesar Rp. 2,784,837,148. "Ini bisa untuk jadi pertimbangan aparat hukum seperti KPK untuk masuk dan membuka penyelidikkan atas proyek listrik tenaga surya tersebut," tegasnya.
Ia pun meminta kepada Presiden Jokowi agar proyek listrik seperti PLTS serius direalisasikan oleh pemerintah. "Akan lebih baik dihapus dalam proyek atau salah satu program kerja di Kemendes PDT, dan dialihkan kepada kementerian ESDM. Karena, untuk menghindari terjadi tumpang tindih proyek antara lembaga negara, dan terjadi salah kelola seperti saat ini sedang terjadi dalam proses lelangnya," pungkas Jajang. RH
Uang Negara Rp 2,7 Miliar Berpotensi Hilang di Proyek Listrik Surya Kemendes PDT
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, Januari 11, 2017
Rating: