Jakarta, O&G
Indonesia – Polemik pencatutan nama Presiden Jokowi oleh seorang anggota
DPR terkait rencana perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia disikapi serius
oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika. Menurutnya, berbagai
permasalahan terkait Freeport selama ini disebabkan karena banyaknya aturan
Undang-Undang Minerba yang dilanggar.
Misalnya terkait perpanjangan operasi Freeport di Indonesia
yang seharusnya baru bisa dibahas tahun 2019 alias dua tahun sebelum kontraknya
habis di tahun 2021. “Kalau ada yang minta perpanjangan sebelum dua tahun
seharusnya tidak diladeni. Kalau Undang-Undangnya tidak dijalankan secara benar
ya jadi begini,” kata Kardaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/11).
Kardaya menambahkan contoh lain terkait larangan ekspor
konsentrat setelah tahun 2014, namun masih bisa dilakukan setelah 2014. “Undang-Undang
mengatakan bahwa negosiasi (terkait ekspor konsentrat) itu hanya satu tahun
setelah 2009, berarti 2009-2010. Setelah 2010 enggak ada lagi negosiasi-negosiasi,
itu ilegal,” tegasnya.
Banyaknya aturan yang dilanggar oleh pemerintah, menurut
Kardaya sebenarnya bisa dihindari dengan cara-cara yang diperbolehkan seperti
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). “Ada cara di mana pemerintah bisa merubah
Undang-Undang tapi DPR tidak mengusulkan itu. Perpu, nah itu, tapi kan DPR
tidak boleh melakukan inisiatif,” terangnya.
Mengenai persoalan keluarnya Perpu harus dalam kondisi yang
darurat, Kardaya mengingatkan bahwa melanggar Undang-Undang itu juga keadaan
yang darurat. “Undang-Undang mengatakan enggak boleh diekspor tapi (kondisi
memaksa) diekspor, itu kan keadaan
memaksa,” pungkasnya. RH
Kardaya: Kalau Undang-Undang Tidak Dijalankan Ya Jadi Begini
Reviewed by OG Indonesia
on
Selasa, November 17, 2015
Rating:
