![]() |
Bambang Gatot Ariyono, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Foto: Ridwan Harahap |
"Perlu kami jelaskan bahwa IPO itu tidak dilakukan karena memang belum ada aturan dasarnya, kecuali nanti ada perubahan aturan PP 77 ya silakan saja," tegas Bambang di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/11). "Sepanjang itu belum ada, kita melakukan divestasi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di PP 77," tambahnya.
Terkait divestasi saham Freeport, sesuai PP No. 77 Tahun 2014, memang mengharuskan Freeport untuk menawarkan saham kepada Pemerintah Indonesia, selama satu tahun setelah PP tersebut terbit sampai sebesar 20 persen. "Karena kita sudah mempunyai 9,36 persen, jadi mereka harus menawarkan selisihnya yaitu 10,64 persen," katanya.
Diungkapkan Bambang, sampai saat ini pihak Freeport belum menyampaikan tawaran divestasi saham tersebut. "Mereka masih menghitung asumsi-asumsi terkait, dari tingkat produksi sampai tingkat harganya," jelasnya.
Jika Freeport telah menyampaikan penawaran, dikatakan Bambang, pihak pemerintah akan segera melakukan penghitungan bersama tim terkait untuk mengetahui fare value-nya seperti apa.
Nantinya bila sudah disepakati harga yang pas antara pemerintah dan pihak Freeport, tim pemerintah akan menyampaikan kesepakatan harga tersebut kepada Menteri Keuangan. "Nanti siapa yang membeli, apakah pemerintah sendiri, apakah BUMN, apakah pemerintah daerah, itu nanti yang menentukan Menteri Keuangan," tutup Bambang. RH
Divestasi Saham Freeport Tidak Lewat IPO!
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, November 18, 2015
Rating:
