Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman mengatakan, saat ini pihaknya mulai menerapkan Sistem Informasi Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Ia menjelaskan, sistem ini akan mendata kompetensi para tenaga kerja asing yang akan bekerja di sektor ketenagalistrikan di Indonesia.
"Sistem ini, akan mengatur masalah tenaga kerja asing yang bekerja di tenaga listrik. Sehingga di situ kita akan tahu, yang tidak terdaftar di data base ini berarti belum mendapat kompetensi," ujar Jarman dalam paparannya, pada acara Coffee Morning di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Penerapan sistem ini, kata dia, dimaksudkan untuk mengurangi serbuan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia mengingat banyak investasi asing yang masuk di sektor listrik.
"Banyak investasi asing, dan rata-rata mereka banyak membawa tenaga kerjanya yang belum tentu berkompetnsi. Kalau ini tidak direspon, akan merugikan bagi Indonesia. Tidak ada perlindungan bagi tenaga kerja kita," ucap dia.
Ia mengatakan, untuk memastikan tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia benar-benar memiliki kompetensi sesuai bidang kerjanya, tenaga ahli yang bersangkutan sebelumnya harus sudah mengantongi sertifikat kompetensi di negaranya.
Sertifikat kompetensi tersebut akan diharmonisasi atau disertarakan dengan ketentuan kompetensi yang berlaku di Indonesia. "Harmonisasi kurang lebih 3 bulan," jelas dia.
Dalam melakukan harmonisasi sertifikat kompetensi, Ditjen Ketenagalistrikan akan dibantu oleh 5 lembaga penilai kompetensi yang sudah terakreditasi.
"Bila sudah memiliki sertifikat kompetensi ini, maka bisa langsung dilakukan registrasi ke sistem informasi ini secara online. Prosesnya kurang dari satu hari untuk registrasinya," jelas dia.
Dengan langkah ini, diharapkan Indonesia khususnya di sektor ketenagalistrikan bisa terhindar dari serbuan tenaga kerja asing, yang belum tentu memiliki kompetensi yang lebih unggul dari tenaga kerja Indonesia.
"Sistem ini bisa diakses secara bebas oleh masyarakat. Sehingga bila dia belum teregistrasi (terdaftar) di sistem ini, maka dia tidak bisa bekerja di Indonesia. Hingga saat ini yang sudah terdaftar 31.500 tenaga kompetensi. Dengan diluncurkan sistem informasi ini, secara bertahap kita akan paralel dengan registrasi manual. Tapi mulai 1 januari 2016 tidak boleh lagi secara manual. Semua harus online," pungkasnya.
ESDM Ambil Langkah, Kalau Begini Pekerja Dalam Negeri Tak Akan Tergerus Asing
Reviewed by OG Indonesia
on
Jumat, September 04, 2015
Rating: