Urgensi Insentif Kendaraan Listrik


Jakarta, OG Indonesia -- 
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan subsidi pada setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp80 juta, mobil listrik hybrid Rp40 juta, sepeda motor listrik  Rp8 juta, dan konversi motor listrik Rp5 juta. 

Tujuan pemberian insentif kendaraan listrik itu untuk memberikan kontribusi pencapaian zero carbon pada 2060. Pasalnya, salah satu penyumbang terbesar karbon dioksida adalah asap kendaraan bermotor yang menggunakan energi fosil. 

"Untuk pengurangan karbon dioksida itu Pemerintah mendorong migrasi dari kendaraan bermotor fosil ke kendaraan listrik melalui insentif," kata Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi, Minggu (18/12/2022).

Menurut Fahmy, pemberian insentif kendaraan listrik merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pembentukan ekosistem industri Nikel-Baterai-Mobil Listrik, utamanya dalam menciptakan pasar (market creation). "Insentif itu untuk menekan harga kendaraan listrik, yang saat ini harganya masih mahal, sehingga harga dapat terjangkau. Harapannya, konsumen akan migrasi ke kendaraan listrik," terangnya.

Untuk menciptakan pasar kendaraam listrik, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden No.7/2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas  bagi pejabat Pemerintah Pusat dan Daerah. Berhubung pasar kendaraan dinas tidak begitu besar, Fahmy mengatakan penciptaan pasar kendaraan listrik perlu diperluas pada konsumen perorangan melalui pemberian subsidi bagi setiap pembelian kendaraan listrik. 

"Dengan demikian, pemberian subsidi ini bukan semata-mata memberikan subsidi bagi orang kaya yang mampu membeli kendaraan listrik, tetapi lebih untuk mempercepat migrasi dari kendaraan fosil ke kendaraan listrik, yang ramah lingkungan," tuturnya.

Fahmy juga membeberkan bahwa negara-negara lain juga memberikan insentif serupa  bagi kendaraan listrik secara memadai dan berkelanjutan, di antaranya: AS, China, Norwegia, Belanda, dan Jepang. "Tidak hanya negara-negara maju saja, tetapi negara-negara berkembang juga memberikan insentif kendaraan listrik, di antaranya Thailand, Vietnam, India, dan Sri Langka," ungkapnya.

Dalam penciptaan pasar kendaraan listrik, Fahmy mengingatkan Pemerintah agar mewapadai jangan sampai pasar dalam negeri  dikuasai oleh produk impor dan perusahaan asing, seperti industri otomotif konvensional. Untuk itu, Pemerintah harus mensyaratkan pemberian insentif kendaraan listrik, tidak hanya keharusan pabrik di Indonesia, tetapi juga harus mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 75%. 

"Pemerintah harus mensyaratkan juga transfer teknologi, khususnya technological capability dalam waktu 5 tahun. Kalau persyaratan tersebut dipenuhi, pada saatnya kendaraan listrik dapat diproduksi sendiri oleh anak-bangsa, yang dipasarkan di pasar dalam negeri dan luar negeri," ucapnya.

Kalau pasar dalam negeri sudah terbentuk, Fahmy yakin dengan tanpa disuruh pun PLN pasti akan berinvestasi dalam Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) di seluruh wilayah Indonesia, lantaran SPLU merupakan investasi yang prospektif. "Untuk penyediaan SPLU tersebut, PLN seharusnya mengandeng pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," lanjutnya.

Terakhir, Fahmy berpesan agar PLN secara istiqomah tetap menjalankan program migrasi dari penggunaan batu bara ke energi baru dan terbarukan. "Melalui insentif kendaraan listrik ini  diharapkan ke depan akan tercipta penggunaan energi ramah lingkungan dari hulu hingga hilir, sehingga bukan mustahil bagi Indonesia mencapai zero carbon pada 2060," pungkas Fahmy. RH




 

Urgensi Insentif Kendaraan Listrik Urgensi Insentif Kendaraan Listrik Reviewed by Ridwan Harahap on Minggu, Desember 18, 2022 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.