Jakarta, OG Indonesia -- Public Services International (PSI), sebuah federasi serikat pekerja internasional yang beranggotakan lebih dari 700 serikat pekerja yang mewakili 30 juta pekerja di 154 negara menyurati Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). PSI yang konsisten memperjuangkan penguasaan publik pada public goods, berkirim surat kepada Jokowi untuk menyikapi rencana privatisasi dan initial public offering (IPO) di BUMN sektor ketenagalistrikan.
Dalam surat bertanggal 27 Agustus 2021 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal PSI Rosa Pavanelli itu disebutkan bahwa PSI bersama SP PLN Group yang terdiri dari Serikat Pekerja PT PLN Persero (SP PLN), Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), menolak dengan tegas upaya privatisasi aset pembangkit PLN melalui penggabungan BUMN-BUMN dan anak-anak usahanya lewat skema Holding yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
"Saat ini Kementerian BUMN merencanakan untuk membentuk holding company untuk pembangkit panas bumi dan pembangkit listrik tenaga uap-batubara. Setelah membentuk induk perusahaan yang terpisah dari PLN, aset dan saham holding baru ini bakal dijual melalui penawaran umum perdana," demikian tertulis dalam surat PSI kepada Jokowi.
PSI mengingatkan, sudah banyak contoh kegagalan terhadap langkah privatisasi energi di banyak negara. Sebagian besar mengalami kerugian dari privatisasi dan berusaha kembali mengambil kendali pelayanan publik.
"Begitu terprivatisasi, prioritas akan menjadi bagaimana mengelola sistem energi untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya dalam waktu singkat," kata Rosa Pavanelli dalam konferensi pers secara virtual selepas acara peringatan HUT ke-22 SP PLN Group, Rabu (15/9/2021).
"Kita harus berjuang bersama, tidak hanya untuk diri sendiri tetapi untuk semua, untuk masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali juga menegaskan bahwa pihaknya menolak holdingisasi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) jika tidak diserahkan kepada PLN sebagai induk holdingnya. Apalagi jika holdingisasi tersebut dilanjutkan dengan langkah privatisasi atau penjualan saham PLN atau anak perusahaanya melalui mekanisme IPO di pasar modal.
“Jika privasitasi PLN itu dilakukan, dan swasta masuk yang notabene berorientasi untung, dampaknya akan memacu kenaikan tarif listrik," ucap Abrar mengingatkan.
Sementara itu, Sekjen SP PJB Dewanto Wicaksono menyatakan sepakat dengan putusan judicial review di MK, bahwa sektor pelayanan energi dan pelayanan publik seperti PLN tidak boleh diprivatisasi. “Sektor pelayannan publik dan energi harus tetap di bawah kendali negara melalui BUMN yang langsung dikontrol DPR dan mengacu pada aturan konstitusi,” jelasnya.
Atas dukungan dari PSI dan sejawat di serikat pekerja internasional, Ketua Umum PP IP Dwi Hantoro mengucapkan rasa terima kasihnya. "Kami semua akan tetap menjalankan amanah yang diberikan kepada kami dengan sebaik-baiknya," tutupnya. RH