Energy Business Forum 2018 yang diadakan KMI dan OG Indonesia. Foto: Hrp |
"Pak Menteri (ESDM) nanti mungkin bulan ini juga, selain kemarin yang 32 peraturan, akan nambah lagi sekitar 30 peraturan yang kira-kira menghambat investasi akan dihilangkan," kata Djoko Siswanto dalam Energy Business Forum 2018 bertajuk "Mengupas Arah Kebijakan, Laju Bisnis dan Investasi Hulu Migas di Tahun 2018" yang diselenggarakan oleh OG Indonesia dan KMI di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (07/02).
Ditambahkan oleh Tunggal, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM dalam kesempatan yang sama, penghapusan regulasi-regulasi tersebut merupakan salah satu terobosan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM untuk kian menggairahkan investasi hulu migas di Indonesia.
Ia menuturkan, pihak Kementerian ESDM akan terus mengkaji upaya simplifikasi terkait peraturan serta perijinan di sektor ESDM, termasuk di sub sektor migas.
"Mudah-mudahan tahun depan untuk perijinan-perijinan yang tidak relevan sudah dihapuskan. Dan nanti perijinan itu bukan lagi kewenangan, tapi untuk pelayanan," tutur Tunggal.
Namun ia memastikan untuk peraturan serta perijinan nantinya harus terus mengawal amanat Pasal 33 UUD 1945, lalu harus bermuara pada good governance, serta tetap mengutamakan aspek safety. "Di luar itu harusnya disimplifikasi," tegas Tunggal. RH
KESDM akan Cabut 30 Regulasi Lagi yang Dinilai Hambat Investasi
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, Februari 07, 2018
Rating: